Tanah 60 Rante Dikuasai Sepihak, Drs. Amran Siap Gugat Hukum

Serdang Bedagai, 1detik.asia -

Tanah yang berlokasi di KM 12 Dolok Masihul digarap orang yang mengaku keturunan raja,Amran selaku pemilik akan lakukan langkah hukum (15/02).


Sungguh Drs Amran warga Paya Pinang tidak menyangka bahwa tanah yang sudah dimilikinya selama kurang lebih 15 tahun bisa digarap oleh sekelompok orang yang mengaku dari keturunan raja,tanpa tahu dasar surat tersebut.


Berawal dari jual beli biasa dan diketahui kepala desa,Drs Amran tidak merasa bahwa beliau membeli tanah sengketa,karena tidak ada kepengurusan surat yang menjadi sengketa hingga sertifikat terbit.


Anehnya,sejak kurang lebih 15 tahun tidak ada satupun oknum yang mengsengketakan tanah tersebut,hingga beberapa waktu belakangan ada sekelompok oknum yang mengaku utusan dari keturunan raja Syahnan datang dan mulai membuat pengakuan dan merusak tanah tersebut.


"Awalnya kita didatangi beberapa orang yang mengaku utusan dari keturunan Raja Syahnan,lalu mereka coba bernegosiasi dan meminta kami tidak menyewakan lagi tanah tersebut." Jelas Amran

Lalu beberapa waktu terakhir,mereka makin frontal dan memasang plank bahwa tanah ini adalah tanah Raja Syahnan berdasarkan bukti ini dan itu.


"Padahal sampai beberapa waktu lalu,kita mengurus sertifikat surat tanahnya tidak ada masalah dan pastinya disertai surat silang sengketa,tapi kalau memang ada sengketa kenapa BPN juga mengeluarkan surat tersebut." Tambahnya


"Saya sudah berbicara dengan kuasa hukum saya Kaharudinsyah SH dan Zainul Arifin SHI dari Kantor Hukum Indometro,dan akan membuat langkah hukum baik pidana dan perdata." Terang Amran


"Saya gak terima main serobot begitu saja,apalagi ada saya dengar bahwa oknum pejabat kabupaten Serdang Bedagai ada bermain didalamnya,ya saya gak terima dong." Tutupnya.

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!