Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Guru SD dalam 24 Jam.

Ket foto : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Bosar Maligas SimalungunUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, seorang guru SD berinisial N (26) asal Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya ketika tiba-tiba diserang oleh seorang pelaku tak dikenal.

"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh seseorang dalam kondisi kamar yang gelap. Saat berusaha melawan, mulutnya dipaksa dibuka, menyebabkan luka di bibir bagian atas hingga berdarah," ungkap AKP Verry Purba.

Setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, menjelaskan bahwa kedua tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah diintrogasi secara humanis oleh pihak kepolisian, keduanya akhirnya mengakui perbuatan mereka.

"Faktor yang membuat mereka mengaku adalah cara humanis yang kami gunakan dalam proses interogasi," ungkap IPDA Ricardo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu dari pelaku, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus kriminal pencurian kelapa sawit, meski menempuh jalan damai dalam penyelesaian kasus tersebut. Motif dari pelaku dalam kejadian ini hanya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Para tersangka yang sudah berkeluarga ini, kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang dilakukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud menempatkan korban di bawah kuasa pelaku secara melawan hukum.

Korban yang mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menghadapi potensi kejahatan. Pihak kepolisian, bersama masyarakat, aparat desa, dan pemerintah setempat, terus berupaya menjaga keamanan dan mencegah kejadian serupa. "Kejahatan tidak dapat diprediksi, maka penting untuk selalu waspada," pesan IPDA Ricardo.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh tim yang dipimpin oleh IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, bersama Brigadir Josua Marpaung, S.H., personel Polsek Bosar Maligas, serta tim Inafis yang dipimpin oleh AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra.

Polres Simalungun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kejahatan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.(*)

(Gultom redaksi satu detik)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!