Aturan SPMB di Simalungun Masih Terkendala Perbup

Simalungun, 1detik.asia -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Simalungun masih menyusun Peraturan Bupati, (Perbup) terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran mendatang.


Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun, Uli Purba mengatakan penyusunan regulasi tersebut diupayakan selesai dalam bulan ini.


Kalau SPMB masih dalam tahap pembuatan Perbup. Mudah-mudahan selesai di bulan ini, kata Uli, Selasa  11/3/2025.


Dalam regulasi yang tengah disusun, sistem penerimaan siswa baru akan mengakomodasi jalur afirmasi, prestasi, dan domisili sebagai pengganti sistem zonasi, Untuk jalur domisili, calon murid diwajibkan memiliki kartu keluarga (KK) yang sudah terdaftar minimal satu tahun di kecamatan tempat sekolah tujuan berada.


Semisal calon murid beralamat di Saribu Dolok, tapi dia ingin sekolah di Raya, maka KK-nya harus sudah pindah sejak tahun lalu, Bisa ikut keluarga, opung, atau keluarga, tuturnya.


Dengan sistem ini,  pemerintah daerah memastikan mengupayakan pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi dan mereka yang membutuhkan afirmasi.


Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Simalungun masih menunggu finalisasi Perbup agar aturan SPMB bisa segera diterapkan.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!