Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

1detik.asia -

Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Kini, sepeda motor dan mobil yang STNK-nya mati selama dua tahun berpotensi disita, sementara data identitas kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi.


Sanksi Tegas bagi STNK yang Mati 2 Tahun

Aturan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun setelah masa berlakunya habis. Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan Polri, STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor. Dokumen ini mencantumkan identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan.


Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis akan dihapus dari daftar registrasi kendaraan bermotor.


Proses Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan

Sebelum data kendaraan dihapus dan kendaraan disita, kepolisian akan memberikan peringatan bertahap kepada pemilik kendaraan:

1. *Peringatan pertama* dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. *Peringatan kedua* diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan belum merespons.

3. *Peringatan ketiga* dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada tanggapan.


Jika pemilik kendaraan tetap tidak merespons setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan akan dihapus dan kendaraan berpotensi disita. Namun, jika pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah menerima peringatan ketiga, maka penghapusan data dapat dibatalkan dan kendaraan tetap terdaftar secara resmi.


Landasan Hukum dan Implikasi bagi Pemilik Kendaraan Sanksi ini merupakan bagian dari kebijakan administrasi yang bertujuan untuk menertibkan registrasi kendaraan bermotor. Aturan ini didasarkan pada Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.


Bagi pemilik kendaraan, aturan baru ini menjadi pengingat untuk lebih disiplin dalam memperpanjang STNK agar terhindar dari konsekuensi administratif yang berat. Dengan adanya peringatan bertahap sebelum penghapusan data, pemilik kendaraan diharapkan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban registrasi ulang.


(Andi Irawan)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!