Berkas Perkara Kadis Perhubungan Pematangsiantar Dikembalikan Jaksa

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima berkas Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Julham Situmorang, namun dikembalikan karena adanya kekurangan.


Julham sebelumnya menetapkan Kepolisian sebagai tersangka tindak pidana korupsi berwenang.


Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Hery Situmorang menerangkan kasus Julham masih tahap P-18 atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi penyidik ​​Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.


Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri Situmorang.


Petunjuk dari Jaksa tau P-19 nya mungkin dalam minggu ini disampaikan ke Polisi,  kata Heri, Jumat 14/3/2025.


Dia mengungkap unit penyidik ​​Tipikor mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyusunan (SPDP) 25 Februari 2025, dilanjutkan berkas perkara tersangka untuk disidangkan, 10 Maret 2025 kami kembalikan, ujarnya.


Heri mengatakan berdasarkan berkas perkara yang sempat diterima mereka, Julham disangkakan pasal 12 huruf (e) subsider pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 12 huruf (e) mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan, Sementara pasal 11 mengatur tentang tindak pidana suap.


Sebelumnya, Julham Situmorang diperiksa Unit Penyidik ​​Tipikor Polres Pematangsiantar dugaan pungli ke salah satu rumah sakit swasta, Julham yang menjabat Kadis Perhubungan, mengeluarkan surat ganti rugi parkir tepi jalan rumah sakit tersebut.


Berdasarkan informasi yang diterima, Julham menerima lebih dari Rp40 juta secara bertahap dari rumah sakit tersebut, Kasus itu kemudian mengundang Kepolisian dan naik ke proses penyidikan.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!