Surabaya, 1detik.asia -
Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan berbagai pihak terkait dengan usulan warga bongkaran tentang perijinan parkir di jalan Semut baru, kelurahan Bongkaran, kecamatan Pabean Cantikan, kota Surabaya.
Rapat yang dipimpin Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, dan dihadiri oleh berbagai pihak,DPRKPP,Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan dan warga RW 08 & 03 Kelurahan Bongkaran.
H Buchori Imron Anggota Komisi C mendesak agar dishub mengkaji ulang atas penolakan ijin parkir yang diajukan warga segera melegalkan agar menambah lapangan pekerjaan warga sekitar dan menambah PAD kota surabaya.
Selain itu H Buchori Imron Menuturkan bahwa "dishub kota surabaya terjadi kemrosotan kinerja karena target parkir awal 60 miliar tetapi hanya tercapai 22 miliar, jauh dibawah target"ujarnya.
Sementara itu Arief selaku pemohon dan warga menyesali keputusan dishub yang dinilai tebang pilih dalam memberikan ijin parkir, padahal dijalan semut baru tidak bisa dihapus adanya parkir karena lokasi itu area pertokoan dan expedisi yang dimana adanya bongkar muat barang antar pulau"tuturnya.
Lanjut Arief " Kalo memang rambu dijalan semut baru ditegakkan, dishub harus menegakkan rambu disepanjang sungai semut kali karena disitu ada larangan parkir, ironisnya ada jukir dari luar yang diberikan ijin parkir dari pada warga sendiri" sesal Arief.
0 Komentar