Pematangsiantar, 1detik.asia -
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mengimbau kepada pelaku usaha baik BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan/buruh.
Imbauan ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor :012/800.1.10.3/280/III-2025 yang ditandatangani Wali Kota Wesly Silalahi.
Seiring dengan imbauan ini, Disnaker Kota Pematangsiantar juga membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 selama jam kerja.
Lebih lanjut, Robert mengatakan bahwa pembayaran THR Keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
SE ini sudah ditandatangani oleh Bapak Wali Kota pada 13 Maret 2025, dan dimohonkan kepada pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban pemberian THR, kata Robert Sitanggang, Minggu 16/3/2025.
Pemberian THR memiliki dasar hukum yang kuat yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan; dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.
Robert menjelaskan bahwa skema THR sudah diatur secara teknis oleh undang-undang yang mana wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, THR juga wajib diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung selama 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja yang memang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR juga menyesuaikan dengan masa kerja, di mana pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja, kata Robert.
Robert memastikan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenai sanksi secara bertahap oleh pemerintah.
(Donny)
0 Komentar