Www.1Detik.asia | keluang.
Musi Banyuasin, 15 Maret 2025 – Diduga Dua oknum security yang bertugas di PT. Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil pengangkut minyak ilegal drilling yang keluar dari pos keamanan. Kedua oknum tersebut berinisial A.W dan A.S.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pungli dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada kendaraan yang melintas di pos keamanan. Tarif yang dikenakan bervariasi, yakni Rp200 ribu atau Rp100 ribu untuk truk, tergantung negosiasi, serta Rp100 ribu untuk mobil pick-up.
Salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp150 ribu saat melewati pos satpam.
"Saya keluar melewati pos satpam Hindoli bayar Rp150 ribu. Sebenarnya tarifnya Rp200 ribu, tapi karena saya sudah lama di dalam, jadi saya bayar Rp150 ribu," ujar sopir tersebut kepada awak media.
Praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan merugikan banyak pihak. Salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka terpaksa membayar agar bisa keluar dari area tersebut tanpa hambatan.
Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa sejumlah kendaraan tampak berbondong-bondong melintas di depan pos security dan menyerahkan sejumlah uang kepada petugas yang berjaga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Manajer PT. Hindoli belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan praktik pungli ini.
Kode Etik yang Dilanggar
Dugaan pungli yang dilakukan oleh kedua oknum security ini melanggar beberapa peraturan dan kode etik, antara lain:
1. Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, yang mengharuskan setiap petugas keamanan bertindak profesional, jujur, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
2. Kode Etik Profesi Satpam, yang melarang keras tindakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana pungutan liar termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat diproses secara hukum.
Dengan adanya dugaan pungli ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Keberadaan security seharusnya untuk menjaga keamanan, bukan malah memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
(Tim)
0 Komentar