Tulang bawang (1detik asia) Kamis Tgl-13-03-2025 saat Awak media Berkujung dibeberapa Sekolahan yang ada di kabupaten tulang bawang tim Awak media ini sempat mepertanyakan kepada salah satu kepala sekolah yang Berada di kabupaten tulang bawang tepatnya di kecamatan Gedung Aji Baru Saat tim Awak media Berkunjung disekolah tersebut pintu Gerbang dalam keadaan tergembok kami Awak media ini meminta izin kepada sang kepala sekolah yang Berinisial (,S,) dan beliau pun membukak kan gerbang sekolah dan sesampai nya di
15/03/2025
dalam Ruangan kantor sekolah kami Awak media sempat Bertanya kepada kepala sekolah yang Berinisial (,s,) dan Kepala sekolah menjawap kami mengembok pintu Gerbang sekolah atas perintah kepala dinas Pendidikan tulang bawang kami juga dilarang menerima tamu termasuk awak media kecuali kalo sudah punya janji jadi perintah kepala dinas kalo mau ketemu harus ada janji dulu itu imbuh kepala sekolah dan bukan itu ajak pak surat edaran juga ada dan ditanda tangani kepala dinas bukan kami megada gada pak tutur kepala sekolah yang kami jumpai
Sedangkan sudah jelas di atur dalam undang -undang pers menurut
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tindakan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik melanggar kebebasan pers.
Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan pers termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kebebasan pers juga termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Seluruh pejabat publik di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang, menghalangi, apalagi mengusir wartawan.
EDITOR : WELLY
PENULIS : WELLY
0 Komentar