Kurang dari 12 Jam, Polsek Sungai Beduk Tangkap Pelaku Pencurian di Perumahan Bukit Kemuning.

Ket foto : Tim Opsnal Polsek Sungai Beduk bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bukit Kemuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Sei beduk Kota BatamTim Opsnal Polsek Sungai Beduk bergerak cepat menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bukit Kemuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, seorang pria berinisial RK (26) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 02.50 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban, Ahmad Kurniawan Siregar (33), melalui jendela depan saat korban tengah salat subuh. Setelah masuk, pelaku mengambil sebuah tas berisi barang berharga, termasuk uang tunai Rp14 juta, laptop, dan dokumen penting.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak berangkat kerja. Setelah memeriksa rekaman CCTV rumahnya, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Beduk.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Alex Trio A.D, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di sebuah rumah di belakang Gors Mart, Kelurahan Duriangkang.

Ketika pertama kali didatangi, pelaku tidak ditemukan. Namun, petugas meminta seseorang di rumah tersebut untuk menghubungi pelaku dengan alasan membawakan makanan. Tak lama berselang, pelaku datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RK mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, IPDA Alex Trio A.D, S.H., M.H., mewakili Kapolsek AKP Buhedi Sinaga, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," ujar IPDA Alex.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.


(Gultom-Red)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!