Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan, DPRD Siantar Ancam Sidak THM

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung mengimbau kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) agar menaati ketentuan jam operasional sampai pukul 24.00 WIB yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, selama bulan Ramadhan atau Maret 2025.


Dia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tegas dan selalu mengawasi THM yang beroperasi tidak pada ketentuan surat edaran (SE), Tujuannya, untuk mengedepankan sikap toleransi demi menjaga kerukunan antar umat beragama.


Kami dari komisi 1 juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk melihat secara langsung aturan tersebut berjalan atau hanya sekedar saja, ujar Robin saat dikonfirmasi, Kamis 13/3/2025.


Tidak lupa, Politisi NasDem itu mengajak dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini terus memelihara toleransi di Spangambei Manoktok Hitei.


Sidak komisi 1 kami rahasiakan, nanti kabar selanjutnya kami sampaikan kepada kawan-kawan,  tutur Robin.


Sebelumnya, Pemko Pematangsiantar mengeluarkan ketentuan waktu operasional THM selama bulan Ramadhan, Sejumlah tempat seperti kelab malam hingga diskotek diperbolehkan beroperasi secara maksimal dua jam.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 010/000.1.10/542/III-2025 Tentang Ketentuan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Pematangsiantar, Beleid diteken Wali Kota Wesly Silalahi pada tanggal 6 Maret 2025.


THM seperti kelab malam, pub atau live musik, bar atau rumah minum dan diskotek, jam operasional usaha mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, demikian bunyi SE yang ditujukan pada pengusaha atau pengelola usaha kepariwisataan.


Meski demikian, tempat karaoke hingga kuusuk lulur tidak termasuk dalam larangan jam operasional seperti THM, Griya pijat, Salus Per Aquam (SPA), mandi uap, jam operasional usaha mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Jam operasional Karaoke keluarga mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB.


Pada SE tersebut, Wesly mengimbau pengusaha untuk selalu menjaga ketentraman dan persetujuan umum, dan tetap mengedepankan sikap toleransi demi menjaga kerukunan, Jika ingin mengadakan acara yang mengundang keramaian selama bulan Ramadhan, diharuskan terlebih dahulu memperoleh persetujuan secara tertulis dari Pemko Pematangsiantar.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!