Pematangsiantar, 1detik.asia -
Pemblokiran ini tak lepas dari tuntutan mereka atas program Wali Kota Pematangsiantar yang baru, Wesly Silalahi, untuk segera memperbaiki pasar.
Sebagaimana diketahui, pascakebakaran pada Minggu 22/9/2024 lalu, sebanyak 400 kios milik pedagang hangus dilalap Si Jago Merah.
Para pedagang Gedung IV Pasar Horas ini pun memaksa untuk berdagang di bahu Jalan Merdeka.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan para pedagang di bahu jalan pun menuai permasalahan baru, hingga mereka meminta Pemko Pematangsiantar segera membangun Gedung IV yang terbakar.
Ketua Komunitas Pedagang Pasar Horas, Agus Butarbutar meminta Wali Kota, Pematangsiantar yang baru, Wesly Silalahi bisa mewujudkan kepastian nasib pedagang lewat visi-misi Cerdas - Sejahtera - Kreatif - Selasar (CS Keras) seperti yang digaungkan pada saat kampanye.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah menduduki singgasananya. Sudah menduduki Balai Kota, dan sudah menduduki Rumah Dinas. Maka dengan CS Kerasnya itu menjadi pembuktian yang harus ia tunjukkan kepada kita para pedagang Pasar Horas, katanya.
Agus meminta para pedagang tidak mundur dalam berjuang untuk mendapatkan kepastian kapan Gedung IV Pasar Horas ini bisa dibangun, secepatnya.
Pemko Pematangsiantar di bawah Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru harus mampu membuktikan kapasitasnya, memimpin kota pematangsiantar yang kita cintai ini.
Kita jangan mundur kawan-kawan, walaupun ada tantangan dan ancaman yang kita hadapi, kata Agus kembali.
Pemko Pematangsiantar sendiri mengalami kesulitan dalam merehabilitasi Gedung IV Pasar Horas lantaran biayanya yang relatif besar.
Bahkan Mantan Pj Wali Kota Pematangsiantar, Matheos Tan yang juga merupakan pejabat tinggi di Kemendagri sendiri pernah bilang bahwa masa depan rehabilitasi Pasar Horas, menanti arahan pemerintah pusat.
Karena ini anggaran di atas Rp 15 miliar, maka harus diusulkan ke Kementerian PUPR dan mudah-mudahan bisa terlaksana rehabilitasi pada tahun 2025 lewat anggaran berbentuk Dana Alokasi Khusus, kata Matheos di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Senin 30/9/2024 lalu.
Namun yang terjadi saat ini, seluruh jajaran kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah wajib melaksanakan efisiensi anggaran atas tindak lanjut Inpres No. 1 Tahun 2025.
(Donny)
0 Komentar