Pematangsiantar, 1detik.asia -
Pemko Pematangsiantar membatalkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada 21 Februari 2024, bertahan sehari setelah pelantikan Wesly Silalahi dan Herlina sebagai wali kota dan wakil wali kota.
Pengusulan untuk peningkatan karir ASN itu dikeluarkan 21 Februari 2025 dan diteken berjenjang oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Junaedi Sitanggang. Namun, tanpa alasan yang jelas, delapan ASN itu batal berangkat.
Kebijakan itu disinyalir ada unsur politis saat pergantian kepala pemerintahan, sehingga DPRD Pematangsiantar mengundang pertemuan dengan Sekda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Senin 3/3/2025.
Junaedi Sitanggang dalam rapat tersebut menerangkan, Pembatalan delapan ASN mengikuti Diklat terkait dengan kinerja di dinas masing-masing. Sebab, akan ada lowongan dan gangguan mengganggu program-program kerja yang telah ditentukan.
Mengikuti Diklat selama 3 bulan tentunya akan menyerahkan tugas pokok masing-masing, Sementara kita tengah mengerjakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), ujar Juanedi.
Namun, alasan Junaedi tidak dapat diterima sejumlah besar anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Alasan yang mengganggu kinerja dianggap sebagai alasan yang dibuat-buat tanpa dasar, sehingga asumsi adanya unsur politik semakin kuat.
Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga menyebut, keputusan pembatalan itu merugikan perasaan ASN. Sebab, mengikuti Diklat menjadi cita-cita mereka untuk peningkatan karir, selama sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas.
Dia mengatakan, Pemko Pematangsiantar telah menzolimi 'anaknya' sendiri, Kan sebelum mengusulkan delapan orang ini Diklat, risikonya sudah kalian tahu semua, Contohnya 3 bulan tidak masuk kerja dan itu hal yang biasa, kata Ilhamsyah.
Ia mengingatkan Diklat merupakan hak ASN selagi menjalankan proses dengan baik, Dengan dikeluarkannya rekomendasi itu dan diteken berjenjang Sekda, berarti mereka sudah melewati semua itu dan tinggal mengikuti pembelajaran, katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar ini mengingatkan pemerintah efek samping pembatalan mengikuti Diklat di kemudian hari, Berarti kita kan sudah wanprestasi ini, Apa nanti kita bisa lagi mengajukan pejabat yang mau Diklat Tentu menjadi pertimbangan, ucapnya.
Menjawabnya, Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak menyebut tidak ada efeknya, dan suatu saat mengajukan dapat mengajukan kembali ASN mengikuti Diklat, Akan ada gelombang dua nanti, dan kami sudah berkomunikasi dengan BKPSDM provinsi, katanya.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga meminta Diklat gelombang dua, seluruh ASN yang batal untuk diikutkan kembali, Mau berapa pun nanti kuota kita, semua ini harus ikut tanpa ada alasan, katanya.
Karena, lanjut dia, dengan direkomendasikannya delapan nama ini otomatis telah melewati pertimbangan dan proses evaluasi dari Sekda maupun BKPSDM. Kecuali mereka mengundur diri, tuturnya.
Berikut nama-nama ASN dan jabatan yang batal ikuti Diklat :
1. Lerisma Sihotang, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
2. Meylian Rumintang Silitonga, Kabid Perencanaan, Aparatur Pembinaan dan Kesejahteraan BKPSDM
3. Simon Trimanto Tarigan, Sekretaris Dinas Pendidikan
4. dr Fitri Sari Saragih, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
5. Jufiter Sitepu, Kapala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
6. Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
7. Mhd Rajo Harahap, Kabid Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKPSDM
8. Raymond Firman Siansu Sianipar, Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur BKPSDM.
(Donny)
0 Komentar