Pemberitaan Polemik Penambang Galian C, Wartawan Berujung Dilaporkan

 


Probolinggo, 1Detik- Arini, salah satu wartawan mengadu kepada kami, dirinya telah di Intimidasi oleh pelaku tambang galian C yang tidak kami ketahui jelas lokasi, perijinan dan ketaatan bayar pajaknya. setelah menayangkan pemberitaan yang berjudul “Konflik Tambang Galian C di Kabupaten Probolinggo Kembali Mencuat” berikut Link beritanya.

 https://www.sorotnuswantoronews.com/2025/03/konflik-tambang-galian-c-di-kabupaten.html?m=1

Kepada kami Arini menjelaskan “saya memang ada kesalahan dalam pemasangan gambar yang saya sajikan di dalan berita, tapi sudah saya ganti gambarnya” jelasnya.

“setelah berita saya tayangkan , saya di tlfon orang yang mengaku orangnya Bapak L, dalam bahasanya, saya merasa mendapatkan penekanan,. Dan ada pula yang mengaku berinisial C, dan sampai sekarang, banyak nomer-nomer baru tidak dikenal menghubungi saya, karena saya di awal mendapatkan respons kurang baik, jadi saya sekarang tidak mau mengangkat telefonnya” imbuh Arini.

Untuk mendapatkan kuberimbangan dalam pemberitaan, kami yang juga selaku awak media menghubungi L selaku pelaksana tambang yang kebetulan dirinya juga seorang LSM, kepada kami L menjelaskan “berita yang di tayangkan, itu saya tidak merasa dikonfirmasi, dan yang paling saya tidak bisa menerima, nomer rekening saya yang menjadi privasi telah dijadikan sebagai gambar tampilan” jelasnya melalui telepon.

Wartawan adalah sebuah profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi, wartawan juga dibekali id card dalam pelaksanaan tugasnya sebagai kontrol sosial dan menyajikan Pemberitaan secara aktual, tajam dan terpercaya.

Kamis, 20 Maret 2025. Secara terang-terangan dan publikasikan melalui aplikasi tiktok, L Walikota Lira Probolinggo melaporkan Wartawan terkait gambar yang sudah di revisi atau di ralat setelah adanya komplain dari yang bersangkutan.

Namun pada dasarnya, jurnalis memiliki hak untuk melakukan koreksi dan perbaikan kesalahan, sesuai dengan undang-undang Pers Ayat 1 Nomer 13 : Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu Informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh Pers yang bersangkutan.

Dengan adanya kejadian tersebut, kami akan melakukan konfirmasi kepada Polres Probolinggo Kota , dan kami harap semua pihak bisa tahu dan paham fungsi Pewarta, dan kami berharap kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!