Pemko Siantar Hitung Tunggakan Pajak Mobil Dinas yang Mau Dibayarkan

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyiapkan berkas puluhan mobil dinas yang tertunggak pajak untuk segera melaksanakannya, Plat merah disebut tidak memiliki pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pada umumnya.


Kalau (pembayaran) pajak sekarang berdasarkan kubikel centimeter (cc) atau sentimeter kubik mobilnya, ucap Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumbangaol saat dikonfirmasi, Selasa 25/3/2025.


Menurutnya, jika mobilnya mahal, maka mahal pajaknya, begitu juga sebaliknya, Plat merah enggak mempengaruhi. Semua sama, katanya.


Alwi menyebut telah diinformasikan kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengirimkan data dinas mobil yang tertunggak.


Kami masih mengecek mana yang sudah bayar dan yang belum, Masih ditanya ke (setiap) OPD dan memastikan, tuturnya.


Sebelumnya, terdapat puluhan mobil berplat merah dari ratusan kendaraan yang diperiksa di Lapangan Adam Malik Medan menunggak pajak pada 19 Maret 2025.


Wali Wali Kota Pematangsiantar, Herlina saat itu meminta pembayaran pajak segera dituntaskan, Tujuannya agar menjadi contoh baik di tengah-tengah masyarakat.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!