PROBOLINGGO | 1Detik,-Berita yang telah terbit atau tayang pada sebuah media baik cetak maupun Online merupakan sebuah karya jurnalistik dari seorang jurnalis. Namun seiring dengan itu, kadang isi berita tidak dapat diterima oleh pihak - pihak yang tercantum dalam berita. Selasa, 18 Maret 2025.
Terkadang seseorang yang masuk dalam sebuah pemberitaan dengan sebuah indikasi terduga, dirinya tidak menerima isi berita yang telah dipublikasikan. Dalam hal ini mereka dapat melakukan hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Namun mirisnya, justru mereka yang tidak menerima isi berita melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara intimidasi terhadap wartawan yang membuat berita.
Seperti yang terjadi pada Arini, seorang wartawan media Online yang telah membuat pemberitaan yang berjudul ( Konflik Tambang Galian C di Kabupaten Probolinggo Kembali Mencuat ) tentang konflik tambang galian c di Desa Pandean Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, yang melibatkan dua orang pengusaha tambang yaitu LH dan H alias S.
Setelah pemberitaan itu tayang di beberapa media Online, banyak orang yang mengaku "orangnya LH" dia menelepon Arini dengan nada penekanan. "Setelah berita naik, banyak yang telepon saya dan mengaku orangnya LH, salah satunya mengaku bernama CY," terang Arini.
Bahkan pada hari Minggu (16/3/2025) LH juga menghubungi Arini via telepon WhatsApp namun tidak diangkat, Arini minta melalui pesan singkat. "LH telepon saya berkali kali tapi tidak saya angkat, karena di awal bahasanya sudah tidak mengenakkan, saat saya mengirimkan Link berita, akhirnya saya minta chat saja," imbuh Arini.
Dengan adanya telepon berkali kali dari beberapa orang yang mengaku orangnya LH, bahkan chat dari LH, Arini merasa dirinya diintimidasi atas pemberitaan tersebut. "Saya merasa diintimidasi setelah berita telah tayang pada media saya, padahal bukan hanya media saya yang memberitakan masalah itu," keluh Arini.
Dengan adanya hal itu Arini berkeluh kesah kepada sesama jurnalis di Probolinggo dan kepada Ketua GMPK Probolinggo Raya. Saat Solehuddin, Ketua GMPK Probolinggo Raya dikonfirmasi, membenarkan adanya keluhan Arini atas perasaan diintimidasi oleh LH. "Dalam menjalakan tugas jurnalistik, seorang jurnalis dilindungi Undang-undang," terang Solehuddin. "Seharusnya LH selaku pengusaha dan sekaligus seorang aktivis melakukan klarifikasi dan melakukan hak jawab," imbuh Soleh.
Dengan adanya hal tersebut, Ferdi salah satu Wartawan Probolinggo berharap, semogah pihak-pihak lain dalam pemberitaan tidak melakukan Intimidasi terhadap wartawan yang akhirnya merasa di terancam .
Dan Ferdi juga menambahkan “kalau wartawan meminta ijin koreksi hak jawab terlebih dahulu sebelum mengirimkan Link berita kepada sosial Media, itu tidak melanggar aturan, namun apabila seorang jurnalis mengirimkan narasi atau tangkap layar kepada yang bersangkutan, itu sudah melanggar kode etik, dan bisa di bilang pengancaman”, tutupnya.
(Tim/Red)
0 Komentar