Simalungun, 1detik.asia -
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Tebing Tinggi. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diringkus, dengan barang bukti sabu seberat 50,78 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa 18/3/2025, menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial DK, 29 tahun SVP alias Uya, 33 tahun GK alias Geri, 24 tahun dan WAM, 25 tahun. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun informasi, Kamis 13/3/2025.
Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Proom Pimpa Siahaan langsung melakukan pencarian dan menangkap DK di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan, ditemukan satu paket klip sedang berisi sabu yang disimpan DK di kantong celana kanan, kata Verry.
Dari hasil interogasi, DK mengaku mendapatkan sabu dari SVP. Polisi segera bergerak ke rumah SVP dan menemukan satu paket kecil sabu di atas mesin cuci.
Pengembangan berlanjut setelah SVP mengungkap bahwa sebagian barang haram itu dititipkan kepada GK dan WAM di sebuah kamar kos di Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan menangkap GK, yang kedap air menyimpan 2,93 gram ganja, delapan klip plastik besar dan empat klip plastik berisi sabu, serta 21 butir pil ekstasi di dalam lemari kamar kos.
Tak lama kemudian, WAM tiba di kos dan langsung diamankan. Ia mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut, Hasil pemeriksaan terhadap SVP mengarah pada seorang pemasok bernama Erwin, yang diduga berada di Kota Tebing Tinggi. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan Erwin tidak ditemukan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel, uang tunai Rp1,1 juta, timbangan digital, alat isap sabu, serta buku catatan hasil transaksi. Keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
(Donny)
0 Komentar