MUARA ENIM, 1detik.asia-*
Dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2025, Polsek Rambang melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Senin malam (3/03/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, dan kejahatan jalanan pada bulan suci Ramadhan 1446 H.
Operasi yang berlangsung dari pukul 23.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH dan personel Polsek Rambang. Sasaran razia kali ini adalah warung dan toko yang menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Rambang yaitu di warung milik M. Nurzaman Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dari warung milik M. Nurzaman berupa 3 (tiga) botol minuman keras, terdiri dari 1 botol merek Vigur, 1 botol merek kawa-kawa dan 1 botol merek anggur merah yang sedang dijual oleh pemilik warung tersebut.
Seluruh barang bukti miras yang disita bersama pemilik warung saat ini telah dibawah ke Mako Polsek Rambang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rambang, khususnya di bulan suci Ramadhan 1446 H.
"Kami akan terus menindak peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami juga memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras, dan kepada masyarakat juga kami imbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar Kapolsek.
Operasi Pekat Musi I 2025 merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
(Kemas Rahmad)
0 Komentar