![]() |
Ket foto : proses pemusnahan Barang hasil razia di Blok hunian warga binaan Rutan kota Batam (14/03/2025). |
Satu Detik Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian pada Jumat (14/3). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, serta disaksikan oleh komandan jaga, staf pengamanan, dan perwakilan warga binaan. Perwakilan kepolisian juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi benda tajam seperti pisau cukur dan senjata Tajam rakitan, serta barang terlarang lainnya yang ditemukan dalam razia berkala sejak Februari hingga Maret 2025.
Kepala KPR Rutan Batam, Purwo Aji Prasetyo, menyatakan bahwa razia dilakukan secara rutin untuk mencegah keberadaan barang terlarang di dalam rutan.
"Kami terus melakukan razia secara berkala untuk memastikan keamanan di lingkungan rutan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tersebut," kata Purwo Aji.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di hadapan pihak terkait.
Razia dan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan di Rutan Batam. Pihak rutan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait dalam menjaga keamanan di lingkungan rutan kota Batam.
(Gultom redaksi Satu detik)
0 Komentar