![]() |
Ket foto : ketika Krimsus Polda Kepri menggeledah kantor BP Batam. |
Satu Detik kota Batam – Penyidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Utara Batu Ampar terus bergulir. Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tujuh orang terlapor dalam kasus ini.
Namun, dari daftar inisial yang ada, hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AM yang memiliki jabatan paling tinggi yang tersentuh. Sementara itu, pejabat yang lebih tinggi, termasuk bagian perencanaan, dinilai turut bertanggung jawab.
"Seharusnya pejabat di atas PPK juga dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya berhenti di level ini," ujar Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, kepada media.
Menurut Ismail, sejak awal perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut sebenarnya tidak lolos kualifikasi. Namun, perusahaan itu tetap dinyatakan sebagai pemenang, sementara perusahaan lain yang memenuhi syarat justru tidak dimenangkan. Isu yang berkembang menyebutkan adanya tekanan terhadap panitia lelang agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.
"Hal ini harus menjadi perhatian penyidik Polda Kepri. Tidak mungkin pejabat setingkat PPK berani mengambil keputusan memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat tanpa adanya intervensi dari pihak yang lebih tinggi," tegas Ismail.
Ia menambahkan bahwa setidaknya ada dua pejabat di atas PPK yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Ia juga berharap para terlapor dapat mengungkap fakta terkait aliran dana dalam kasus tersebut.
Diketahui, SPDP kasus dugaan korupsi Dermaga Utara Batu Ampar telah dikirimkan oleh penyidik Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun, dari daftar inisial yang dikirimkan, tampaknya aktor intelektual dalam kasus ini belum tersentuh.
"Ada yang janggal. Nama seseorang yang rumahnya sempat digeledah justru tidak masuk dalam daftar tujuh terlapor. Ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum," tutupnya.
(Gultom redaksi satu detik)
0 Komentar