Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apa isi UU TNI terbaru? Berikut ini daftar pasal yang direvisi!
Dilansir detikNews, pengesahan RUU TNI dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Rapat ini dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sejumlah menteri tampak hadir, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.Rapat dimulai dengan penyampaian laporan pembahasan RUU TNI oleh Ketua Panja (Panitia Kerja) Utut Adianto. Setelah laporan selesai, Puan Maharani menanyakan anggota dewan mengenai bisa tidaknya RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya.
Peserta sidang menjawab setuju dan dengan demikian, UU yang mengatur perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 sah. Apa saja yang berubah dalam UU tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini, yuk!
Daftar Pasal yang Direvisi DPR dalam UU Nomor 34 Tahun 2004
Perubahan Pasal 7 tentang Tugas TNI
Dilihat detikJogja dari dokumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok TNI dibedakan menjadi 2 dalam pasal 7 ayat (2), yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Keempat belas tugas tersebut adalah:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Membantu tugas pemerintahan di daerah.
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Nah, dalam RUU TNI yang kemarin disahkan, terdapat dua tugas tambahan, yakni:
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Di samping itu, terdapat satu ayat tambahan untuk pasal 7 yang bunyinya:
"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10."
Perubahan Pasal 47 tentang Kementerian/Lembaga yang Bisa Dimasuki TNI
Perubahan selanjutnya terdapat di pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI. Dalam ayat (2) pasal tersebut, tertulis:
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung."
Setelah direvisi, terdapat total 14 K/L yang bisa diisi TNI, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Mahkamah Agung
Perubahan Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI
Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama."
Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:
Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden)
Demikian informasi lengkap mengenai pasal-pasal yang diubah dalam RUU TNI kemarin.
Sumber: (berita detik)
0 Komentar