Diduga jadi kurir Narkoba , pemuda Rawas Ilir ini di tangkap polisi .



 Muratara,-" Pemuda asal desa beringin makmur 11 bernama muhamad yani bin sojo (38)  warga Kecamatan rawas ilir   ditangkap oleh tim bungkus Satres Narkoba Polres Muratara, di  jalan Poros desa beringin makmur 11 kecamatan Rawas ilir kabupaten muratara  propinsi Sumsel. 


Dimana pemuda tersebut diduga kurir narkoba jenis sabu yang hendak mengantarkan barang rabu,( 09/05/2025) .sekitar pukul 18.00 wib.



Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,26  gram. 



Kasi Humas Polres Muratara,  Ipda Didian perkasa mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan LP-/ 12/ 1V /2025/SPKT. SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.


Penangkapan bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa jalan Poros BM11 Kecamatan  Rawas ilir  Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.  



"Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka dan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Lalu  anggota  Sat Res Narkoba Polres Muratara menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan dijalan Poros   yang berada di Desa Bm11  Rawas ilir Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti,ungkapnya.


Ia mengatakan, saat penangkapan pelaku membuang barang bukti tersebut dan pelaku mengakui seluruh barang bukti itu  adalah miliknya yang telah dibuang sebelumnya.



Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik.


"Ya dihadapan anggota tersangka mengakuinya bahwa barang haram itu miliknya dan untuk sekarang pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap kasus ini,"ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama lima tahun. 


Red:( jun ) .

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!