Way Kanan//-
Tindak pidana korupsi di Negeri ini seolah tidak ada henti hentinya, kali ini ramai jadi sorotan media menyangkut Alokasi Dana Bantuan operasional sekolah di SDN 01 Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Sabtu (05/04/2025)
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN 01 Negeri Jaya (Jasan) makin kuat jika dilihat dari keadaan sekolah yang sangat minim pemeliharaannya,
Dari investigasi awak media ini di beberapa sumber sangat jelas terlihat banyak kejanggalan dalam realisasi dana bos SDN 01 Negeri Jaya, Kecamatan Negeri besar,
Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SDN 01 Negeri Jaya di
Tahun 2024 mencapai Rp.270.720.000 ( Dua Ratus Tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
dengan jumlah murid 288
Rincian Realisasi penggunaan dana BOS SDN 01 Negeri Jaya tahun 2024 :
- penerimaan Peserta Didik baru:
Rp. 1.448.000 (Satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- pengembangan perpustakaan :
Rp.29.920.000 (Dua puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran :
Rp.28.007.000 ( Dua puluh delapan juta tujuh ribu rupiah)
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran :
Rp. 35.563.000 (Tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah )
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan :
Rp. 35.143.000 ( tiga puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah )
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan :
Rp. 14.099.000 ( Empat belas juta Sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
- langganan daya dan jasa :
Rp. 4.800.000 (Empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp. 55.440.000 (Lima puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
- pembayaran guru honor :
Rp. 70.300.000 (Tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
Penggunaan dana BOS perlu di pertanyakan atau diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Tipidkor Polres Way Kanan, dan Kejari Way kanan, karena diduga kuat SDN 01 Negeri Jaya penggunaan dana bos tidak sesuai juknis, tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah.
Dugaan ini bukan tanpa Alasan, Dikarnakan didata yang ada Guru Honor Di SDN 01 Negeri jaya hanya 10 orang, tetapi Oknum kepala sekolah SDN 01 Negeri Jaya (Jasan), menganggarkan pembayaran guru honor di tahun 2024 Tujuh puluh juta Rupiah lebih
Di tambah lagi penganggaran perawatan perpustakaan dan pemeliharaan sekolah yang sangat besar, tetapi berbalik dengan keadaan perpustakaan disekolah, tembok pagar tidak ada pengecatan sama sekali
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai dengan Instruksi presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kejar Habis para koruptor, kita harus bersih-bersih membasmi Koruptor
Sampai berita ini diterbitkan Oknum kepala sekolah SDN 01 Negeri Jaya, Belum memberikan Tanggapan (Red)
0 Komentar