Diduga Libatkan Anggota Propam Polda, Mobil Box Tertangkap Angkut Solar Ilegal di keluang Muba.





Www.1detik.asia 

Musi Banyuasin, 13 April 2025 — Sebuah mobil box berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8152 JN tertangkap tengah melakukan aktivitas pengisian minyak solar ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/4), dan menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan oknum aparat kepolisian.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan oleh tim 1detik.asia, kendaraan tersebut kedapatan mengisi bahan bakar solar dari hasil refinery atau penyulingan tradisional yang tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sopir mobil box tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan pengangkutan solar ilegal ini dilakukan atas koordinasi dengan salah satu anggota Propam Polda yang disebut-sebut diduga  bernama Firman. Solar ilegal itu rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Palembang.

Hal ini menunjukkan bahwa proses angkutan Minyak Illegal masih terus beroperasi dan tidak tercium Aparat Penegak Hukum.

“Mobil ini Kordinasi Firman anggota Propam dan Minyak yang kami bawa ini akan dibawa menuju Keluar Musi Banyuasin,” ungkap sang sopir.

Jika mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Keterlibatan oknum aparat dalam praktik seperti ini, apabila terbukti benar, merupakan pelanggaran berat dan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tim telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada saudara Firman yang disebut oleh sopir sebagai koordinator kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya centang dua dan belum mendapat balasan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparat dalam kegiatan ilegal di sektor energi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.


(*)


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!