Lumajang, 1Detk.asia-Tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM LIRA DPW Jatim datang ke Mapolres Lumajang, Jum'at (11/4/2025) siang.
Kedatangan mereka bermaksud menemui penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang, mengklarifikasi proses hukum dugaan pencabulan anak dibawah umur yang menimpa warga Kecamatan Kunir.
Kepada penyidik, Direktur LBH Lira Jatim, Alexander Kurniadi S.Psi, S.H, M.H bersama tim diantaranya Wartiningsih S.H, M.H, Sumiatin S.H, Rr Lilis Hermawati S.H, M.H, Kunarso S.H, Bobby Agung Setiawan S.H, Mohammad Waldi S.H dan Slamet Daryoko S.H, menyerahkan surat kuasanya sebagai pendamping hukum korban.
Alexander merespon positif, penyidik dengan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Kami hadir untuk meminta klarifikasi dari pihak polres atas penanganan perkara dimaksud yang sedang kami tangani, sebagai penasehat hukum dari pelapor.
Alex berharap, perkara ini bisa berjalan lancar sehingga korban memperoleh keadilan.
Diwaktu yang sama Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang Ipda Rahmat Budy Prasetyo S.H memastikan, proses hukum akan berlanjut sesuai dengan prosedur yang ada.
Sementara Wakil Bupati LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang Dendik Zeldianto, mengaku telah membentuk tim pendampingan melekat pada korban dan keluarganya, memastikan tidak ada pihak yang mempengaruhi terlebih melakukan intimidasi.
Senada juga disampaikan Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin menyampaikan mensupport dan mendukung penuh terhadap langkah yang dilakukan oleh Tim LBH LIRA JATIM. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap hak-hak anak, dan saya akan terus mengawal agar kasus ini mendapat perhatian serius serta keadilan yang semestinya. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur.
0 Komentar