Kasus Pembunuhan Shela Masuk Meja Hijau, Enam Tersangka Segera Disidang

Pematangsiantar, 1detik.asia -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menyediakan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu 16/4/2025.


Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Pematangsiantar, Wira Damanik mengatakan bahwa terdapat enam tersangka, bersama sejumlah barang bukti seperti mobil, bantal, selimut, dan peralatan rumah tangga lainnya, telah diserahkan.


Sekitar lima sampai sepuluh barang bukti sudah diterima, kata Wira.


Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi menyampaikan pendaftaran berkas dilakukan, Jumat  11/4/2025.


Persidangan akan dipimpin Ketua Pengadilan Rinto Leoni Manullang, katanya, Senin 14/4/2025.


Enam tersangka yang diserahkan adalah Joe Frisco sebagai pelaku utama. Iwan Bagong, Edy Iswandi, Sahrul, dan dua anggota Polri, Jefri Siregar dan Hendra Purba.


Split dia, masing-masing berkas tidak digabung untuk memudahkan proses pemanggilan, Untuk detailnya, kewenangan ada di Kejati Sumut, ucap Wira.


Ia menambahkan, Kejari Pematangsiantar hanya berperan dalam proses pemanggilan selama konferensi, sementara penelitian berkas dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut.


Para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 KUHPidana, dan saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.


Diberitakan sebelumnya, jenazah Shela ditemukan dalam tas berlapis selimut di Jalan Lintas Medan-Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa  22/10/2024, malam.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!