1detik.asia -
Trimo Sasmito alias Mamo tampak pasrah usai mendengar vonis 13 tahun pidana penjara yang dibacakan hakim ketua Sunarti. Dengan lirih, pria 37 tahun itu menerima putusan tersebut.
Senada, tim jaksa juga menerima putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri itu. Sebab putusan sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.Mamo merupakan terdakwa pembunuhan adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni (24) pada Senin 15 Agustus 2022. Mamo menghabisi adik kandung istrinya itu karena kesal ajakan bersetubuh ditolak Melisa.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat Anwar, suami Melisa tengah terjerat kasus hukum di Polres Kediri. Anwar saat itu ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Melisa yang kebingungan dengan kasus yang dihadapi suaminya itu lantas berkonsultasi dengan Mamo. Namun, Mamo malah menyarankan Melisa agar datang ke paranormal bernama Sri alias Cikrak. Saran Mamo kemudian disetujui Melisa.
Tak lama, Mamo kemudian datang menjemput dengan motor Yamaha Vega nopol AG 3123 Y. Melisa dan Mamo selanjutnya meluncur ke rumah paranormal yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, paranormal yang hendak ditemui sedang tak ada di rumah. Melisa pun meminta agar kembali pulang. Namun tidak bagi Mamo, karena ia punya rencana lain.
Di tengah perjalanan, Mamo rupanya mencari tempat hingga sampai di jalan Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri. Di sana Mamo menghentikan motornya dan turun.
Melisa yang masih di atas motor lalu pundaknya dipegang oleh Mamo dari belakang. Melisa yang kaget lantas menanyakan maksud Mamo.
Dengan tenang Mamo mengajak Melisa untuk bersetubuh. Tapi ajakan itu ditolak mentah-mentah Melisa. Sebab, ia dan Marno masih keluarga.
Penjelasan Melisa itu rupanya tak menyadarkan Mamo. Sebaliknya, ia terus membujuk Melisa untuk bercinta sambil melancarkan ciuman ke pipi Melisa.
Melisa tetap kekeh menolak dan mengancam akan memberitahukan kepada istri Mamo dan suaminya. Mamo rupanya tak takut dan terus merayu.
Sumber : (berita detik)
0 Komentar