Lapor pak gubernur Ratusan Ijazah Murid Di SMK Patria Gading Rejo pringsewu ditahan, Langgar Regulasi





Pringsewu -Satudetik.asia.com.SMK Patria kecamatan gading rejo kabupaten pringsewu viral diduga melanggar hak peserta didik, Pasalnya,ijazah salah satu peserta didik ditahan oleh pihak sekolah dengan dalih belum melunasi pembayaran admitrasi.


Pujiati ibu Dari ajeng murid tahun 2019 yang ijazah nya diduga ditahan oleh pihak sekolahan ,mendatangi rumah IBU SUS selaku guru bagian TU  kecamatan Gading Rejo Kabupaten pringsewu,berminat hanya untuk meminta poto ijazah anak nya tersebut karna dari pihak keluarga jika ingin mengambil ijazah tersebut belum mempunyai Dana. Dan pihak keluarga sangat membutuhkan muskipun hanya sebatas poto,,guna untuk menjalankan pernikahan anaknya ,akan tetapi pada saat itu beliau langsung menemui ibu sus dirumahnya dan menjelaskan tujuan dan kepentingan nya, tetapi Al hasil nihil,,dikarnakan ibu sus tidak mengijinkan muskipun ijazah milik anak nya Hanya dipoto,,meminta harus pihak keluarga mencicil admitrasi nya dulu""ungkapnya 25/04/25


Merasa kebingungan pulang tampa membawa poto ijazah anak nya tersebut sedangkan pihak keluarga menunggu kabar dari beliau karna sangat dibutuhkan,,, saudara pujiati mencoba menelpon sektariat DPC PPWI (Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Perwarta Warga Indonesia) Kabupaten Pringsewu saudara Neki irawan dan menerangkan kejadian yang dialaminya sekaligus meminta Bantuan untuk menengahi atau menyelesaikan permasalahan tersebut.


 Setelah saudara Neki irawan merespon telpon suadara puji ati Usut punya usut ternyata ijazah para murid yang ditahan oleh pihak sekolah SMK patria kecamatan Gading rejo kabupaten pringsewu terkuak Ada sekitar kurang lebih ratuasan(100)  ijazah siswa -siswi murid yang ditahan oleh pihak sekolah tersebut Dari tahun 2019-2024


Tim DPC PPWI kabupaten pringsewu mendatangi sekolahan SMK patria kecamatan Gading rejo bertemu Dengan guru Resti Dan mempertanyakan tentang penahanan ijazah dikarna Kepala sekolah tidak Ada ditempat."ibu Resti bang"terkait penahan ijazah ITU Karna pihak Dari siswa siswi Belum bisa memenuhi pelunasan pembayaran yang dilakukan Karna Gaji honor Dari pembayaran ITU semua"ujarnya


Neki juga menerangkan" Penahanan ijazah oleh sekolah dengan alasan belum melunasi pembayaran merupakan pelanggaran hukum dan hak siswa, diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020. Pasal 372 KUHP juga mengatur tentang penggelapan, yang dapat menjerat pihak sekolah yang menahan ijazah. 


Penting untuk diketahui:

Pelanggaran Hukum:

Penahanan ijazah oleh sekolah adalah ilegal dan melanggar hak siswa untuk mendapatkan dokumen pendidikan mereka. 

Peraturan yang Berlaku:

Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun. 


Pasal 372 KUHP dapat menjerat sekolah yang menahan ijazah karena dianggap sebagai penggelapan. 

Sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan, termasuk pencabutan izin operasional


Dengan adanya pelaporan Dari masyarakat Gading Rejo tekait Penahanan ijazah di SMK patria  kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu tentu Saja kami Dari pihak organasi akan mengawal Dugaan penahanan ijazah tersebut sampai tuntas Dan akan melaporkan ke APH.

( Mik / Team )

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!