Mantan Karyawan BUMDes Sidomulyo Ditahan Diduga Korupsi 1 Miliar Lebih

 

Mantan Karyawan BUMDes Sidomulyo Ditahan Diduga Korupsi 1 Miliar Lebih


Kulonprogo,DIY,1detik.asia

-Kepolisian Resort Kulonprogo telah menetapkan ET, 44 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, Sidomulyo, Pengasih. ET diduga melakukan kredit fiktif, mark up dalam pencairan pinjaman, serta penggelapan dana tabungan nasabah.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa menurut laporan, BUMDes Binangun Cipta Makmur memiliki modal awal dari APBD sebesar Rp 686.286.000 dan tambahan modal dari APBD dan Dana Desa sebesar Rp 520.000.000. Namun, pada tahun 2022, ditemukan adanya 200 nasabah bermasalah yang diduga akibat dari tindakan ET sebagai bagian pelayanan di BUMDes.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk laporan keuangan, neraca akhir, dan dokumen lainnya. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.058.947.096. ET disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan klarifikasi kepada nasabah yang bersangkutan. Dari 200 nasabah bermasalah, diketahui terdapat permasalahan pengajuan kredit yang dilakukan secara fiktif, mark up dalam melakukan pengajuan pinjaman, serta penggelapan atau penyelewengan dana tabungan dari nasabah.

Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada serta segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di BUMDes Sidomulyo,” ucapnya.

Dengan penetapan ET sebagai tersangka, diharapkan kasus korupsi di BUMDes Sidomulyo dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Reporter(Ragil)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!