Masalah Sepele Berujung Maut, Keponakan Bunuh Tante di Bogor

Denpasar, 1detik.asia -

Seorang keponakan tega membunuh tantenya di Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku bernama Rezky Fauzan Ranajaya alias Eki menghabisi nyawa EL (58) gegara kesal disuruh cuci piring pada Minggu (6/4/2025).


Dilansir detikNews, Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan Eki ditangkap di hari yang sama yakni pada Minggu malam. Eki mengaku membunuh korban dengan tangan kosong. EL dipukuli secara brutal oleh pelaku. Berikut fakta-faktanya.


Eki telah ditetapkan sebagai tersangka. Eki sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya.

"Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko.

"Jadi memang tersangka ini sebelum kejadian pembunuhan janjian sama teman-temannya untuk kumpul-kumpul. Nah, karena dia disuruh dulu mencuci piring itu, sehingga dia tidak bisa cepat kumpul sama temennya," kata Aji.

Aji menjelaskan, Eki merupakan yatim piatu yang diasuh dan dibiayai sekolahnya oleh korban sejak usia 15 tahun.

"Jadi yang bersangkutan ini anak yatim piatu yang diurus dan dibiayai oleh tantenya. (Profesi pelaku) mahasiswa, kampusnya di Jakarta. (Ketika pembunuhan) hanya ada dua orang," imbuhnya.

Tante Dipukuli Bertubi-tubi

EL dipukuli secara brutal dan bertubi-tubi hingga tewas di lokasi. Eki mengaku membunuh EL dengan tangan kosong.

"Pada saat itu kemudian tersangka melakukan pemukulan secara brutal, bertubi-tubi ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan korban bercucuran darah mendapatkan luka serius di wajah dan akhirnya meninggal dunia," ucap Aji.

Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui luka lain di tubuh EL. EL mengalami luka di bagian wajah, bagian dagu, dan mata mengalami memar.

"Untuk luka luka korban terdapat di pelipis sebelah kiri dan kanan, kemudian di dahi kanan terdapat luka robek yang cukup besar, kemudian di wilayah dagu, mata terdapat memar," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Eki terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Dia terancam dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pelaku Chat Teman Seusai Bunuh Tante

Eki sempat melaporkan kejadian pembunuhan tersebut ke sekuriti yang bertugas di tempat tinggalnya. Eki kemudian diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Jadi yang bersangkutan setelah melakukan pembunuhan, kemudian memberitahukan temannya, sekuriti. Kemudian sekuriti melaporkan itu ke Pak RT. Dia (Eki) ngungkapin bahwa dia membunuh tantenya dengan chat juga ke teman-temannya," terang Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi.

Eki juga sempat mengirim foto ke teman seusai membunuh tantenya sendiri. Eki mengirimkan foto sambil menunjukkan luka kecil di tangannya seusai memukuli tantenya secara brutal.

"Setelah dia (Rezky) melakukan pemukulan bertubi-tubi, dia sempat memfoto dan dia kirimkan ke teman-temannya (melalui whatsapp), dan mengaku bahwa dia telah membunuh tantenya," kata Aji.

Pelaku Merasa Dibatasi

Polisi mengatakan Eki merasa sering dilarang keluar rumah oleh tantenya, kemudian merasa sakit hati sehingga emosinya memuncak. Hal ini, kata Aji, terungkap dari keterangan saksi yang juga teman korban.

Eki juga disebut sering curhat ke temannya melalui pesan WhatsApp dan mengungkap kekesalannya kepada korban.

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa yang bersangkutan ini sering dilarang-larang oleh korban sehingga tersangka ini merasa dibatasi, dikekang oleh si tantenya ini. Ini dibuktikan dari hasil chat-chatan kepada teman terdekat tersangka," ucap Aji.


Sumber: (Detik)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!