Demak, 15 April 2025 — Tim Advokasi LBH Brajamusti Nusantara bersama Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Demak kembali mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di salah satu sekolah swasta di Kota Demak.
Seorang siswi berinisial SM, yang saat ini duduk di kelas XI SMK, mengaku menjadi korban tindakan asusila oleh guru yang seharusnya menjadi pembimbing dan pelindungnya di lingkungan sekolah. Dugaan pencabulan ini telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku SLTP dan terus berlangsung hingga kini.
Kasus ini diungkap oleh tim hukum LBH Brajamusti Nusantara yang dipimpin oleh Advokat Refky Jandi, S.H., M.Kn., selaku Ketua Tim Advokasi dan juga Wakil Ketua Umum FERADI WPI. Ia menyebut bahwa pelaku diduga merupakan guru korban sendiri, yang melakukan aksinya dengan disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya.
“Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan, dan juga di salah satu hotel di Kota Demak,” ujar Adv. Refky Jandi.
Tindakan ini diduga terjadi selama bertahun-tahun, dimulai sejak korban duduk di bangku SLTP hingga sekarang. Lokasi kejadian disebutkan terjadi di lingkungan sekolah dan hotel di wilayah Kota Demak.
Berdasarkan keterangan awal, korban merasa takut dan tertekan oleh ancaman yang dilontarkan oleh pelaku. Kurangnya pengawasan dan kontrol dari pihak sekolah serta minimnya keberanian korban untuk melapor sejak awal diduga menjadi penyebab keterlambatan penanganan kasus ini.
Saat ini, perkara ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketua LBH Brajamusti Nusantara, Advokat Andi Pramono, S.H., C.Md., yang juga menjabat sebagai Ketua Harian FERADI WPI, menegaskan bahwa pihaknya bersama Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ini adalah tanggung jawab moral kami terhadap perlindungan anak dan dunia pendidikan,” ujar Adv. Andi Pramono.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak dalam meningkatkan pengawasan terhadap siswa dan tenaga pendidik di seluruh jenjang pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan yang dianggap aman seperti sekolah. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, keluarga, institusi pendidikan, dan penegak hukum menjadi sangat krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi anak di masa mendatang.
0 Komentar