Suami di Simalungun yang Ancam Istrinya Pakai Softgun Ditangkap Polisi

Simalungun, 1detik.asia -

Seorang suami inisial HP alias Amir (53) ditangkap polisi karena mengancam membunuh istrinya, KL,  dengan softgun.


Mulanya, Amir memaksa istrinya pulang ke rumah, padahal mereka telah empat tahun pisah ranjang.  


Pasutri ini bertempat tinggal di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.


Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, mengatakan, HP ditangkap berdasarkan laporan pengaduan istrinya.


Awanya keduanya terlibat adu mulut karena Amir meminta KL pulang ke rumah karena sudah larut malam. 


Ia menambahkan, pasutri ini diketahui telah pisah ranjang sejak empat tahun, sejak HP diduga telah menelantarkan istrinya. 


Hal itu membuat terlapor marah lalu menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata 'Kumatikan kau'. Karena ketakutan, pelapor dan saksi melarikan diri ke rumah tetangga," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis,  Rabu  9/4/2025.


Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru. Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.


Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru, tutur Ibrahim.  


Saat ini, HP dan barang bukti softgun yang digunakan untuk mengancam korban diamankan ke Mako Polres Simalungun.  


Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!